JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang mengelola 145 situs perjudian daring menggunakan server luar negeri dengan total nilai deposit mencapai sekitar Rp 13,9 triliun, Jumat, 26 Juni 2026.
Wakabareskrim Polri Irjenpol Nunung Syaifudin mengatakan jaringan internasional tersebut mengoperasikan ratusan situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.
“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, hasil analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka menunjukkan total nilai deposit mencapai sekitar Rp 13,9 triliun. Nilai tersebut hingga kini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” ujarnya.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 8,7 miliar.
Penyidik juga mengamankan 155 paspor serta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam operasional sindikat tersebut.
Nunung menegaskan Polri berkomitmen memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada pengungkapan markas judi online tersebut. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing (WNA), hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. HUM/GIT

