MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Taufik Hidayat ditangkap polisi usai menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Barat mengungkap motif Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yakni dipicu rasa cemburu dan luapan emosi akibat persoalan pekerjaan, Sabtu, 27 Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat Irjenpol Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) kerap melampiaskan kemarahannya kepada YTR setiap kali mengalami hambatan dalam pekerjaannya.

“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Ruddi.

Baca Juga:  ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap orang tua pelaku mengungkap bahwa Taufik juga dikenal memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.

“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkapnya.

“Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban kini mulai dapat berkomunikasi, makan, serta duduk sendiri.

Baca Juga:  Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Kini Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: cemburu, ciparay, Debt Collector, DPO, kuhp baru, Penganiayaan, penyekapan, Polda Jabar, rshs bandung, taufik hidayat, Tersangka, ytr
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Modus HOT51 Kelabui Sistem Bank, 13 Tersangka dan 5 Korporasi Dijerat
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Hukum

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?