MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Taufik Hidayat ditangkap polisi usai menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Barat mengungkap motif Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yakni dipicu rasa cemburu dan luapan emosi akibat persoalan pekerjaan, Sabtu, 27 Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat Irjenpol Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) kerap melampiaskan kemarahannya kepada YTR setiap kali mengalami hambatan dalam pekerjaannya.

“Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Ruddi.

Baca Juga:  Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Billboard Rugikan Negara Rp 1,7 M

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap orang tua pelaku mengungkap bahwa Taufik juga dikenal memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.

“Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkapnya.

“Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 24 Juni 2026, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban kini mulai dapat berkomunikasi, makan, serta duduk sendiri.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

Kini Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: cemburu, ciparay, Debt Collector, DPO, kuhp baru, Penganiayaan, penyekapan, Polda Jabar, rshs bandung, taufik hidayat, Tersangka, ytr
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran BPN Jatim berfoto bersama usai kegiatan upacara di Kantor Wilayah BPN Jatim.
Hari Kesaktian Pancasila, Muhammad Naim Tekankan Soliditas Jajaran Badan Pertanahan Nasional Jatim
1 Oktober 2026
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test sebagai Calon Kapolri di DPR
1 Oktober 2026
Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test sebagai Calon Kapolri di DPR
1 Oktober 2026
Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit
1 Oktober 2026
Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 8 Saksi
1 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Badan Narkotika Nasional

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Badan Narkotika Nasional

Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Hukum

Komjenpol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test sebagai Calon Kapolri di DPR

Hukum

Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?