JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51 dengan menetapkan delapan tersangka perseorangan, lima tersangka korporasi, serta satu DPO WNA asal Tiongkok, Jumat, 26 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan mengelabui sistem perbankan nasional melalui sejumlah layanan virtual account.
“Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Selanjutnya, tim melakukan pendalaman melalui analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku.
“Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjenpol Asep Edi Suheri mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur perseorangan maupun korporasi. Selain itu, seorang warga negara asing asal Tiongkok juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang,” kata Asep. HUM/GIT

