KOLAKA, Memoindonesia.co.id – Sebagai langkah nyata mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menetapkan enam Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kolaka, Kamis (25/6/2026).
Program Direktorat Jenderal Imigrasi yang terus memperkuat benteng perlindungan masyarakat hingga ke tingkat desa ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA),
Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi juga mengukuhkan dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan menjadi ujung tombak penyebaran informasi keimigrasian sekaligus penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Enam desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi Desa Oko-Oko dan Desa Sopura di Kecamatan Pomalaa, Desa Lamedai di Kecamatan Tanggetada, serta Desa Ponre, Desa Lapao-Pao, dan Desa Ulu Wolo di Kecamatan Wolo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa program tersebut merupakan strategi konkret menghadirkan negara di tengah masyarakat sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai potensi kejahatan lintas negara.
“Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah konkret dalam mencegah TPPO dan TPPM serta memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing. Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan berkedok tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Menurut Novrian, keberadaan PIMPASA akan memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas orang asing maupun mendeteksi indikasi tindak pidana.
“PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dan Imigrasi. Jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait keberadaan orang asing, masyarakat dapat segera melapor sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menekankan bahwa perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan di kota, tetapi harus menjangkau hingga pelosok desa.
“Negara harus hadir hingga ke tingkat desa. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kita membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum pembentukan di Kolaka, Kantor Imigrasi Kendari telah membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Konawe. Penambahan enam desa di Kolaka menjadi bagian dari komitmen memperluas jangkauan program secara berkelanjutan.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kolaka. Bupati Kolaka melalui Asisten I Setda, Mirdan Athar, mengapresiasi langkah Imigrasi yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Program ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa,” ujarnya.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat.
Dengan program ini, warga desa diharapkan tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, mencegah TPPO dan TPPM, serta ikut mengawasi keberadaan orang asing di wilayahnya. HUM/BAD

