BADUNG, Memoindonesia.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) diamankan setelah kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen resmi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 24 Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.28 Wita saat petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi.
Dengan persetujuan pemilik tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual terhadap barang bawaan tersebut.
“Saat petugas memeriksa salah satu saku tas, terdapat bungkusan tisu putih yang berisi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya,” ujar PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombespol I Komang Budiartha.
Perempuan asal Portugal itu tidak membantah bahwa puluhan amunisi tersebut merupakan miliknya.
Petugas Avsec kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi berwarna hitam, dan satu tas ransel hitam ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di negaranya.
Ia menjelaskan amunisi tersebut diduga tidak sengaja terbawa karena sebelumnya tersimpan di dalam tas yang biasa digunakan saat mengikuti latihan menembak.
Meski demikian, perempuan tersebut tidak dapat menunjukkan izin ataupun dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun pengangkutan amunisi di wilayah Indonesia.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses hukum terhadap WNA tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT

