JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa 23 Juni 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dan tidak bergantung pada keterangan satu pihak saja.
“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan oleh penyidik hingga saat ini.
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ujarnya.
Syarief menegaskan semua pihak yang mengetahui, mengalami, atau dapat menerangkan adanya dugaan tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi, termasuk Nanik S Deyang.
“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ucapnya.
Namun demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap Nanik karena hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap dugaan keterlibatan inisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
“NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah,” ujar Krisna.
Ia menyebut perubahan yayasan tersebut terjadi di sejumlah titik, termasuk di wilayah Madiun dan Bogor.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan tugasnya di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan tidak terlibat dalam proses pengadaan.
“Tugas gue itu kan berhubungan dengan media aja. Jadi gue ini nggak pernah, rapat keputusan mau kaus kaki kek, lu apa kek, pengadaan apa yang ramai-ramai itu seuprit kucing pun gue nggak ngerti, kagak tahu,” kata Nanik dalam sebuah podcast.
Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
“Jadi bukan gue ngadu, jadi kalau dibilang Pak Sony ‘Hadiah dari Ibu Nanik’ kan seolah-olah gue pengadu. Kan gue nggak bisa ngadu, emang di Kejaksaan bisa ‘Pak ada yang korupsi’. Bisa diproses?” ujarnya.
Terkait namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nanik mengaku pernah berkomunikasi dengan Sony Sonjaya mengenai sejumlah kebutuhan operasional, termasuk permintaan bantuan untuk dapur TNI dan pesantren.
“Kalau dilihatnya dari chat gue itu, ya mungkin bener gue bagian dari korupsi, tapi gue nggak terima duit,” ucap Nanik. HUM/GIT

