JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menahan dua tersangka, yakni ASN BPK berinisial Titin dan pihak swasta bernama Angga, dalam pengembangan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek smart board di Muara Enim, Kamis 11 Juni 2026.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026, pukul 10.15 WIB, kedua tersangka tampak mengenakan rompi oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Dua orang yang ditahan tersebut adalah Titin selaku ASN BPK dan Angga dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menangkap lima orang yang berstatus ASN BPK dalam lanjutan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. OTT tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim.
“Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2026.
KPK menduga terdapat suap yang diberikan Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak BPK. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap nilai aliran dana dalam perkara tersebut.
“Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, KPK telah menahan empat orang dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Mereka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. HUM/GIT

