JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing, Kamis, 4 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang diusut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing agar dapat menetap di Indonesia.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung sejak Rabu, 3 Juni 2026. Pada awalnya KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi target operasi.
Namun belakangan, KPK membenarkan bahwa salah satu pihak yang sedang dicari penyidik adalah Silmy Karim.
Pada malam hari, Silmy akhirnya mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Keesokan paginya, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bersama tujuh orang lainnya.
Menurut Budi Prasetyo, Silmy dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Silmy Karim dalam perkara tersebut.
Budi menyebut dugaan tindak pidana yang sedang diusut berkaitan dengan jabatan Silmy saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
“Ya, di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK akan memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, alur perintah, serta aliran dana kepada para tersangka dalam konferensi pers resmi.
“Untuk detailnya, nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka, nanti kami akan menjelaskan,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berkaitan dengan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing di Indonesia. HUM/GIT

