JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026 tanpa tambahan cuti bersama berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, Kamis 21 Mei 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan hari libur bagi instansi pemerintah maupun swasta sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan lampiran SKB Tiga Menteri, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh pada bulan Juni 2026.
Hari libur nasional pertama yakni Senin 1 Juni 2026 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sementara libur nasional kedua jatuh pada Selasa 16 Juni 2026 dalam rangka peringatan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Selain hari libur nasional, masyarakat juga menantikan adanya cuti bersama untuk memperoleh waktu libur tambahan.
Namun, merujuk daftar cuti bersama tahun 2026 dalam SKB Tiga Menteri, tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan pada bulan Juni 2026.
Seluruh alokasi cuti bersama pemerintah pada tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Februari, Maret, Mei, dan Desember.
Dengan demikian, masyarakat hanya dapat memanfaatkan dua hari libur nasional pada tanggal 1 dan 16 Juni 2026 selama bulan tersebut.
Selain jadwal Juni 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah sisa tanggal merah hingga akhir tahun.
Untuk libur nasional, terdapat Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu 27 Mei 2026, Hari Raya Waisak pada Minggu 31 Mei 2026, Hari Kemerdekaan RI pada Senin 17 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 25 Agustus 2026, serta Hari Natal pada Jumat 25 Desember 2026.
Sementara cuti bersama tersisa pada tahun 2026 yakni Kamis 28 Mei 2026 untuk Idul Adha dan Kamis 24 Desember 2026 menjelang Natal. HUM/GIT

