LAMPUNG SELATAN, Memoindonesia.co.id – Seorang pria berinisial INP ditangkap setelah diduga mencabuli putri kandungnya berinisial NIP yang masih berusia 11 tahun sebanyak lima kali, Sabtu 16 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pelaku diamankan setelah diserahkan oleh kelompok masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Benar, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan penyerahan seorang pria pelaku pencabulan. Korban adalah anak kandungnya berinisial NIP (11),” kata Yuni.
Menurutnya, hasil pendalaman menunjukkan pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tindak pidana pencabulan itu telah dilakukan selama lima kali dari bulan Januari hingga Mei 2026,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari pihak terkait.
Atas perbuatannya, INP dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. HUM/GIT

