TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pencurian 108 tas merek Lululemon yang melibatkan oknum petugas kargo bandara dengan kerugian perusahaan ekspor mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Jumat 15 Mei 2026.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
R diketahui menjadi otak pelaku sekaligus bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
“Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana.
Kasus tersebut bermula dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.
Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah.
“Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.
Barang dikirim pada Jumat 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 13 April 2026, sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa 14 April 2026.
“Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” jelas Yandri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-ray.
“Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” katanya.
R diketahui berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian. Sementara A membantu proses pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar lolos dari jalur pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” tuturnya.
Selain itu, polisi mengungkap sindikat tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026.
“Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan,” kata Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang curian.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal penjara.
Sementara itu, Lululemon merupakan merek pakaian dan aksesori olahraga asal Kanada yang menjual produk premium dengan harga tas berkisar Rp 1,1 juta hingga Rp 2,5 juta.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menegaskan pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan perusahaan pengelola bandara.
“Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan.
“Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. HUM/GIT

