JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat 8 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung,” katanya.
Selain itu, polisi menyebut manajemen hotel diduga mengetahui adanya praktik peredaran dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula saat tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di hotel yang berada di Jalan Aranda Nomor 1, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan.
Pada Jumat 8 Mei 2026, polisi melakukan undercover buy dengan membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate melalui tersangka DEP alias Mami Dania alias Tania.
“Pada Sabtu 9 Mei 2026 pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap sejumlah tersangka lain, termasuk TRD alias Dervin yang diduga menjadi pengedar narkoba di hotel tersebut.
Sementara itu, polisi juga mengamankan 55 orang untuk pemeriksaan. Sebanyak 18 orang dinyatakan positif narkoba dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam peredaran narkotika.
“Terhadap 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu di BNN Pusat,” jelasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp682 juta.
Menurut penyelidikan sementara, praktik peredaran narkoba di hotel tersebut diduga telah berlangsung selama 12 tahun dengan jumlah peredaran mencapai ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate.
“Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa,” ungkap Eko.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen hotel yang disebut sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri,” pungkasnya. HUM/GIT

