MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cuan Fiktif 50 % Bongkar Tipu Gelap: Sugianto Resmi Ditahan

Publisher: Admin 12 Mei 2026 2 Min Read
Share
Tersangka Sugianto di ruangan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pasca pelimpahan berkas tahap 2 siang tadi.
Tersangka Sugianto di ruangan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pasca pelimpahan berkas tahap 2 siang tadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Janji manis keuntungan tinggi kembali memakan korban. Sugianto kini harus berhadapan dengan jeruji besi setelah resmi ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan masuk Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nilai kerugian tak main-main, mencapai Rp440 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap ampuh menjaring korban: investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 50 persen.

“Korban tergiur janji keuntungan 50 persen. Total kerugian mencapai Rp440 juta,” tegas Putu Arya, Selasa, 12 Mei 2026.

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun karena locus delicti berada di Surabaya, proses penuntutan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Baca Juga:  Datang Ke Surabaya, Megawati Resmikan Kebun Raya Mangrove

“Penanganan sidang oleh JPU Kejari Surabaya,” ujarnya singkat.

Tak ada jeda, usai pelimpahan tahap II, Sugianto langsung dijebloskan ke tahanan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan hingga persidangan.

“Iya, dilakukan penahanan,” tegas Putu.

Kuasa hukum tersangka, Victor A. Sinaga, juga membenarkan hal tersebut. “Sudah ditahan, mas,” katanya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat: iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat sering kali berujung petaka.

Bukannya cuan, korban justru kehilangan ratusan juta rupiah, sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. HUM/BAD

TAGGED: Cuan Fiktif 50 %, investasi, Janji Untung Setengah Harga, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Penjara, Putu Arya Wibisana, Sugianto Ditahan, Sugianto Resmi Ditahan, Surabaya, Tipu Gelap, Ujungnya Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mendeportasi 3 WNA Tiongkok, berinisial CS, FG, dan CX yang diduga menjadi aktor di balik jaringan pernikahan ilegal.
Imigrasi Soetta Guncang Jaringan “Kawin Pesanan” Internasional Mahar Fantastis
27 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA
26 Juni 2026
Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi
26 Juni 2026
Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi
26 Juni 2026
Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi
26 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi
26 Juni 2026
Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi
26 Juni 2026
Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi
26 Juni 2026
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Putat Jaya Surabaya, Polisi Duga Korban Pembunuhan
26 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mendeportasi 3 WNA Tiongkok, berinisial CS, FG, dan CX yang diduga menjadi aktor di balik jaringan pernikahan ilegal.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Guncang Jaringan “Kawin Pesanan” Internasional Mahar Fantastis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, memberikan piagam penghargaan kepada perwakilan desa binaan Imigrasi.
Imigrasi

Bentengi Desa dari TPPO, Imigrasi Bentuk 6 Desa Binaan di Kolaka untuk Awasi WNA

Hukum

Caddy Golf di Tangerang Babak Belur Diduga Dianiaya Akibat Masalah Pribadi

Hukum

Laporan Dugaan Penghinaan Presiden oleh Eks Ketua BEM UGM Tiyo Masih Diselidiki Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?