SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Janji manis keuntungan tinggi kembali memakan korban. Sugianto kini harus berhadapan dengan jeruji besi setelah resmi ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan masuk Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nilai kerugian tak main-main, mencapai Rp440 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap ampuh menjaring korban: investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 50 persen.
“Korban tergiur janji keuntungan 50 persen. Total kerugian mencapai Rp440 juta,” tegas Putu Arya, Selasa, 12 Mei 2026.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun karena locus delicti berada di Surabaya, proses penuntutan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
“Penanganan sidang oleh JPU Kejari Surabaya,” ujarnya singkat.
Tak ada jeda, usai pelimpahan tahap II, Sugianto langsung dijebloskan ke tahanan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan hingga persidangan.
“Iya, dilakukan penahanan,” tegas Putu.
Kuasa hukum tersangka, Victor A. Sinaga, juga membenarkan hal tersebut. “Sudah ditahan, mas,” katanya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat: iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat sering kali berujung petaka.
Bukannya cuan, korban justru kehilangan ratusan juta rupiah, sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. HUM/BAD

