JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) saat menggerebek markas judi online di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis 7 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan saat ratusan pelaku tengah mengoperasikan situs judi online dari dalam gedung tersebut. Polisi menyebut pengungkapan itu sebagai bentuk komitmen pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan praktik judi online sangat merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya jaringan judi online internasional. Pengungkapan markas judi online di Hayam Wuruk disebut sebagai langkah nyata untuk mencegah Indonesia menjadi sarang judi daring.
“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Selain itu, Wira mengungkapkan ratusan WNA yang diamankan memiliki tugas berbeda dalam operasional sindikat judi online tersebut.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” katanya.
Sementara itu, seorang WNI yang ikut diamankan diketahui berperan sebagai customer service. Polisi menduga WNI tersebut pernah bekerja di markas judi online di Kamboja.
“Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” ucapnya.
Kini, 320 WNA tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. Sedangkan satu WNI ditahan di Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan intensif. HUM/GIT

