JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim mendalami dugaan adanya operasi khusus atau perintah tertentu di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Sidang menghadirkan saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dan Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, Alwi menjelaskan kondisi luka gosong dan menghitam yang dialami terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi saat dilakukan pendalaman awal pada 17 Maret 2025.
“Kami tanya terus, yang Terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja,” kata Alwi.
Menurut Alwi, para terdakwa mengaku melakukan penyiraman karena sakit hati terhadap Andrie Yunus setelah peristiwa interupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 2025.
Hakim kemudian mempertanyakan hubungan para terdakwa dengan Andrie Yunus hingga nekat melakukan penyiraman air keras.
“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma,” tanya hakim.
“Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini,” jawab Alwi.
Hakim terus mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi penyiraman tersebut.
“Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.
“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim lagi.
“Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.
Selain itu, hakim juga menanyakan struktur direktorat di Bais TNI dan kemungkinan adanya operasi intelijen bila aksi tersebut merupakan perintah khusus.
“Kalau memang ini perintah, by order, operasi intelijen, itu yang melakukan direktur apa?” tanya hakim.
“Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu Direktorat H,” jawab Alwi.
Hakim mengaku heran para terdakwa yang bertugas di Denma Bais TNI sampai melakukan aksi penyiraman terhadap seseorang yang tidak mereka kenal secara pribadi.
“Nggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh,” ujar hakim.
Dalam sidang tersebut, Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi juga membantah adanya perintah dari dirinya untuk melakukan aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus.
“Ada perintah dari Dandenma?” tanya hakim.
“Siap, tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri.
Heri mengaku marah setelah mengetahui para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut.
Menurut Heri, pihaknya tidak pernah membahas hal di luar tugas kedinasan dalam apel maupun jam komandan.
“Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar,” ujar Heri. HUM/GIT

