JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengecam kasus pemerkosaan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren di Pati dan mendesak pelaku dihukum berat, Rabu 6 Mei 2026.
“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan dari sebuah ponpes di Pati, Jawa Tengah. Apa yang dilakukannya jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat terkutuk yang dilarang oleh agama. Apalagi yang bersangkutan untuk kepentingan hawa nafsunya juga telah menipu para santriwatinya dengan menyampaikan berbagai macam kebohongan,” kata Anwar Abbas.
Ia mendesak aparat kepolisian segera memproses hukum pelaku dan menjatuhkan sanksi maksimal atas perbuatannya.
“Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus yang bersangkutan secepatnya bagi dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan dari beberapa santrinya sendiri. Bahkan tidak hanya sampai di situ, kita tahu akibat dari perilakunya nama baik dari dunia pesantren juga ikut serta tercoreng,” katanya.
Selain itu, ia mengusulkan penerapan aturan dan kode etik yang ketat di lingkungan pondok pesantren untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Untuk itu agar peristiwa serupa tidak berulang maka dalam kehidupan pondok pesantren ke depan supaya dibuat aturan dan kode etik yang dijalankan secara ketat di mana pimpinan dan para guru serta karyawan laki-laki dilarang memanggil dan mengajak para santriwatinya tanpa didampingi oleh guru atau temannya dan atau pihak lain,” ujarnya.
“Hal ini penting dijadikan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebab kalau ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan maka yang ketiganya, kata nabi, adalah setan,” tambahnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban yang melapor sebanyak delapan orang, namun total korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur.
“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali. HUM/GIT

