JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar sindikat penyedia phishing tools bermarkas di Kupang, NTT, dengan korban mencapai 34 ribu orang, Rabu 22 April 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut dua tersangka yang ditangkap adalah GWL (24) dan kekasihnya FYT (25).
“GWL sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan.
“FYT berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri.
“Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli script yang mengalami kendala,” jelas Himawan.
Selain itu, jangkauan kejahatan keduanya berskala global dengan total 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara sejak 2019 hingga 2024.
“Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian,” ujar Himawan.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama FBI, terdapat sekitar 34 ribu korban teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024.
“Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia,” paparnya.
“Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban,” imbuhnya.
Kedua tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar, sementara kerugian korban diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.
Atas perbuatannya, GWL dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan FYT dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. HUM/GIT

