MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Publisher: Redaktur 23 April 2026 3 Min Read
Share
Jumpa pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat phishing lintas negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar sindikat penyedia phishing tools bermarkas di Kupang, NTT, dengan korban mencapai 34 ribu orang, Rabu 22 April 2026.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut dua tersangka yang ditangkap adalah GWL (24) dan kekasihnya FYT (25).

“GWL sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan.

“FYT berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet,” lanjutnya.

Baca Juga:  Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri.

“Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli script yang mengalami kendala,” jelas Himawan.

Selain itu, jangkauan kejahatan keduanya berskala global dengan total 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara sejak 2019 hingga 2024.

“Terdapat 2.440 pembeli yang melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian,” ujar Himawan.

Baca Juga:  Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

Berdasarkan data yang dihimpun bersama FBI, terdapat sekitar 34 ribu korban teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024.

“Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia,” paparnya.

“Dalam kelompok tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia yang menjadi korban,” imbuhnya.

Kedua tersangka diketahui meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar, sementara kerugian korban diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp 350 miliar.

Atas perbuatannya, GWL dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Pengancam Tembak Capres Anies di TikTok Akui Spontanitas

Sedangkan FYT dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. HUM/GIT

TAGGED: aset kripto, Bareskrim Polri, Cyber Crime, FBI, Kejahatan Siber, kerugian korban, korban phishing, phishing ntt, skrip phishing, tersangka phishing, UU ITE, vps luar negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial
22 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

Hukum

Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?