KARO, Memoindonesia.co.id – Polres Karo menemukan kebun ganja di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat dan menangkap empat tersangka terkait peredaran narkoba, Sabtu 18 April 2026.
Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Joni Pardede mengatakan penangkapan dilakukan terhadap empat orang berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22) pada Rabu 8 April 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja lembap seberat 47 gram netto, satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto, serta satu unit telepon genggam.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, petugas mendapatkan informasi terkait adanya perkebunan ganja di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ladang ganja yang tersembunyi di area hutan.
“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh tanaman ganja ditemukan dalam kondisi lembap dengan berat total mencapai 650 gram netto.
“Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. HUM/GIT

