MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Batam Bidik Penjamin WNA Ilegal, Wahyu Eka: Penegakan Hukum Harus Sampai Persidangan

Publisher: Admin 13 April 2026 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra didampingi jajaran saat merilis hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian di Batam memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tak lagi hanya menindak warga negara asing (WNA) pelanggar, tetapi mulai membidik pihak penjamin hingga agen yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra , menegaskan bahwa penegakan hukum akan diperluas dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata.

“Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus sampai ke akar, termasuk dibawa hingga persidangan jika ditemukan unsur pidana,” tegas Wahyu, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

Ia menekankan, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia. Namun dalam praktiknya, fungsi kontrol tersebut kerap diabaikan, bahkan diduga dimanfaatkan sebagai celah pelanggaran.

“Kalau ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan berkompromi,” ujarnya.

Sejauh ini, enam WNA yang diamankan diketahui bekerja di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri Kabil dan Sagulung hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Sungai Panas.

Mereka menggunakan visa kunjungan (indeks B211) dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun diduga menjalankan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca Juga:  Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi, 687 WNA Terjaring Jagratara, Termasuk Bekerja sebagai Terapis dan Salon Kecantikan

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai instruktur keselamatan kerja, meskipun hanya mengantongi visa kunjungan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelonggaran, bahkan potensi pembiaran dari pihak penjamin.

Kondisi tersebut dinilai membuka celah serius dalam pengawasan, terlebih Batam merupakan kawasan industri strategis sekaligus pintu gerbang perbatasan internasional. Karena itu, Imigrasi Batam kini menggeser fokus penindakan, dari pelaku langsung ke pihak yang memfasilitasi pelanggaran.

Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar kemungkinan praktik sistematis di balik penyalahgunaan izin tinggal. Publik pun mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi berlanjut hingga ke meja hijau guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Luncurkan “Platform SINERGI”, Senjata Baru Awasi Arus Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto

“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Jika ada unsur pidana, kami pastikan akan kami dorong hingga proses peradilan,” tegas Wahyu.

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun sorotan publik mulai tertuju pada keseriusan Imigrasi dalam menindak para penjamin.

Jika kasus ini bergulir hingga persidangan, bukan tidak mungkin akan terkuak pola dan jaringan pelanggaran keimigrasian yang lebih besar di Batam. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Izin Tinggal Terbatas, Operasi Wirawaspada 2026, Wahyu Eka Putra, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?