SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengungkap kondisi memprihatinkan gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin, 13 April 2026.
Sidak ini dilakukan di tengah beban hukum yang harus ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada pihak perusahaan. Kewajiban tersebut muncul setelah Pemkot kalah dalam gugatan proyek instalasi pengolahan sampah.
Di lokasi, Armuji mendapati bangunan dalam kondisi terbengkalai selama sekitar 25 tahun. Gudang dipenuhi debu tebal, dengan sisa tumpukan sampah yang disebut terakhir ditinggalkan sejak 2001.
Seluruh peralatan insinerator terlihat rusak berat, berkarat, dan tidak lagi dapat dioperasikan. Instalasi kabel pun sudah dalam kondisi hancur.
“Sudah tidak bisa digunakan. Berkarat semua, kabel-kabelnya juga rusak,” ujar Armuji.
Selain itu, bangunan tampak tidak terawat. Sejumlah bagian dipenuhi semak belukar dan sarang laba-laba. Struktur bangunan dan mesin yang keropos dinilai berpotensi membahayakan.
“Ini sudah rapuh, tentu mengkhawatirkan,” tambahnya.
Armuji menegaskan bahwa penanganan persoalan hukum ini harus dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus tersebut merupakan warisan lama yang kini berdampak pada keuangan daerah.
Di sisi lain, penjaga gudang, Kusen (64), mengungkapkan dirinya menjaga lokasi tersebut tanpa menerima gaji. Ia melanjutkan pekerjaan ayahnya yang telah lebih dulu bekerja di tempat itu sejak 1986.
“Saya mulai menjaga sejak 2021, menggantikan bapak. Kondisinya sudah lama seperti ini,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Kusen bekerja sebagai tukang becak dan menetap di area gudang.
Kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana diketahui dimulai pada 1989, pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi, terkait proyek pengelolaan sampah.
Namun di tengah kontrak berjalan, muncul pemeriksaan aparat penegak hukum atas dugaan korupsi berupa mark-up anggaran. Situasi itu membuat Pemkot menghentikan pembayaran angsuran.
Penghentian tersebut berujung pada gugatan wanprestasi. Pemkot Surabaya kemudian dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat perkara ini merupakan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun. HUM/BAD

