MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji Sidak Insinerator Mangkrak 25 Tahun, Surabaya Tetap Harus Bayar Rp104 Miliar

Publisher: Admin 13 April 2026 3 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sidsk di gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sidsk di gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengungkap kondisi memprihatinkan gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin, 13 April 2026.

Sidak ini dilakukan di tengah beban hukum yang harus ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada pihak perusahaan. Kewajiban tersebut muncul setelah Pemkot kalah dalam gugatan proyek instalasi pengolahan sampah.

Di lokasi, Armuji mendapati bangunan dalam kondisi terbengkalai selama sekitar 25 tahun. Gudang dipenuhi debu tebal, dengan sisa tumpukan sampah yang disebut terakhir ditinggalkan sejak 2001.

Baca Juga:  Tretan Dhibik Surabaya Utara Tegaskan Eri Cahyadi - Armuji Layak Pimpin Kembali Kota Surabaya Periode Kedua

Seluruh peralatan insinerator terlihat rusak berat, berkarat, dan tidak lagi dapat dioperasikan. Instalasi kabel pun sudah dalam kondisi hancur.

“Sudah tidak bisa digunakan. Berkarat semua, kabel-kabelnya juga rusak,” ujar Armuji.

Selain itu, bangunan tampak tidak terawat. Sejumlah bagian dipenuhi semak belukar dan sarang laba-laba. Struktur bangunan dan mesin yang keropos dinilai berpotensi membahayakan.

“Ini sudah rapuh, tentu mengkhawatirkan,” tambahnya.

Armuji menegaskan bahwa penanganan persoalan hukum ini harus dilakukan secara hati-hati, mengingat kasus tersebut merupakan warisan lama yang kini berdampak pada keuangan daerah.

Di sisi lain, penjaga gudang, Kusen (64), mengungkapkan dirinya menjaga lokasi tersebut tanpa menerima gaji. Ia melanjutkan pekerjaan ayahnya yang telah lebih dulu bekerja di tempat itu sejak 1986.

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan Saluran Rp 2 Miliar Tuntas April, Wawali Armuji Sidak Lokasi Tengah Malam

“Saya mulai menjaga sejak 2021, menggantikan bapak. Kondisinya sudah lama seperti ini,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Kusen bekerja sebagai tukang becak dan menetap di area gudang.

Kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana diketahui dimulai pada 1989, pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi, terkait proyek pengelolaan sampah.

Namun di tengah kontrak berjalan, muncul pemeriksaan aparat penegak hukum atas dugaan korupsi berupa mark-up anggaran. Situasi itu membuat Pemkot menghentikan pembayaran angsuran.

Penghentian tersebut berujung pada gugatan wanprestasi. Pemkot Surabaya kemudian dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:  GRIB Jaya Jatim dan Wawali Armuji Sepakat Kolaborasi, Tegas Tolak Penahanan Ijazah Karyawan

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat perkara ini merupakan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun. HUM/BAD

TAGGED: Armuji, Insinerator, Kecamatan Sukolilo, Keputih, Mesin Pembakar Sampah, Pemerintah Kota Surabaya, PT Unicomindo Perdana, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?