JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana tiga prajurit TNI tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Muhammad Ilham Pradipta digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin 6 April 2026.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer),” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang teregister dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Selain itu, oditur militer akan menghadirkan langsung ketiga terdakwa dalam persidangan tersebut.
Arin menegaskan proses sidang akan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.
“Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih,” ujarnya.
Sementara itu, tiga tersangka berasal dari kesatuan Detasemen Markas Kopassus yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Sebelumnya, Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono menyatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” katanya.
Kasus ini bermula saat korban Muhammad Ilham Pradipta diculik usai pertemuan di pusat perbelanjaan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Korban kemudian ditemukan tewas di semak-semak wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terikat lakban.
Penculikan diduga terkait rencana pencurian dana rekening dormant yang membutuhkan otorisasi kepala cabang bank oleh pelaku utama berinisial Ken alias C. HUM/GIT

