JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mendukung kebijakan work from home bagi sektor swasta dengan pendekatan fleksibel tanpa harus diseragamkan, Sabtu 4 April 2026.
Ashabul Kahfi mengatakan karakter usaha swasta yang beragam membuat kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara sama di semua sektor.
“Untuk sektor swasta, pendekatannya memang tidak bisa diseragamkan begitu saja. Karakter usaha swasta itu berbeda-beda, ada yang berbasis administrasi dan digital, ada juga yang sangat bergantung pada pelayanan langsung, produksi, atau kehadiran fisik pekerja,” kata Ashabul Kahfi.
Menurutnya, yang terpenting dari kebijakan tersebut adalah menjaga produktivitas serta tidak merugikan pekerja.
“Karena itu, yang paling penting menurut saya bukan semata-mata memilih hari apa, tetapi memastikan kebijakan ini tidak menurunkan produktivitas dan tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Ia menilai penerapan WFH satu hari dalam sepekan seperti yang diberlakukan bagi ASN dapat menjadi opsi, namun tidak perlu diwajibkan sama bagi sektor swasta.
“Swasta harus diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Ada perusahaan yang justru paling sibuk pada hari Jumat,” ucapnya.
Selain itu, Ashabul Kahfi mendorong pemerintah memberikan kerangka kebijakan yang fleksibel agar implementasi WFH tidak hanya terlihat baik secara konsep.
“Jangan sampai WFH ini hanya terlihat modern di atas kertas, tetapi di lapangan justru membuat jam kerja makin kabur, beban kerja bertambah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kesehatan kerja, keseimbangan kehidupan keluarga, serta perlindungan hak tenaga kerja dalam penerapan WFH.
“Kebijakan WFH sehari sepekan untuk swasta itu baik kalau diterapkan secara adaptif, bukan seragam,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata Yassierli.
Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak mengurangi cuti tahunan maupun gaji pekerja, serta teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya. HUM/GIT

