BADUNG, Memoindonesia.co.id – Warga negara asing asal Belgia berinisial SD dideportasi usai melakukan aksi nekat melompat dari tebing di Bali menggunakan motor sewaan dan mencoba melarikan diri ke luar negeri, Jumat 3 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan deportasi dilakukan setelah SD terdeteksi hendak kabur dari Indonesia.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Bugie.
Peristiwa tersebut bermula saat SD melakukan aksi melompat dari tebing setinggi sekitar 100 meter di kawasan Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali pada 23-24 Maret 2026.
Aksi itu dilakukan menggunakan sepeda motor sewaan yang diikat di tebing, namun kendaraan mengalami kerusakan parah akibat benturan.
Aksi nekat tersebut direkam oleh rekannya asal Austria dan diunggah ke media sosial hingga viral.
Selain itu, masalah muncul saat pemilik motor menagih ganti rugi, namun SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang.
Sementara itu, setelah dilaporkan ke pihak Imigrasi, SD dipanggil untuk klarifikasi, namun justru mencoba melarikan diri ke Malaysia.
SD berencana terbang melalui rute Bali menuju Sorong, kemudian transit di Makassar sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Namun, upaya pelarian tersebut digagalkan petugas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga SD dipulangkan kembali ke Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik motor sewaan.
Selanjutnya, SD dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.
Akibat perbuatannya, SD melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. HUM/GIT

