JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi bukti cukup, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kejagung mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan PKP2B, namun izinnya telah dicabut pada 2017.
Meski izin dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain itu, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.
“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.
Sementara itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini, meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur tersebut.
Menurutnya, unsur kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
“Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, penggeledahan masih berlangsung terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Selain itu, penyidik turut menggeledah perusahaan terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.
Kejagung juga akan menyita aset milik tersangka guna mengembalikan kerugian negara.
“Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, pelacakan aset akan dilakukan terhadap milik pribadi tersangka, perusahaan, serta pihak afiliasinya.
Di sisi lain, Samin Tan diketahui pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011 dengan kekayaan sekitar USD 940 juta atau setara Rp 13 triliun.
Pada 2019, ia sempat terseret kasus suap di KPK terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Setelah sempat menjadi buron, Samin Tan ditangkap dan diadili.
Namun pada 2021, pengadilan memvonis bebas Samin Tan karena tidak terbukti memberikan suap dan dinilai sebagai korban pemerasan. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada 2022. HUM/GIT

