MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal

Publisher: Redaktur 29 Maret 2026 3 Min Read
Share
Samin Tan tersangka korupsi tambang Kalteng dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik mengantongi bukti cukup, Sabtu, 28 Maret 2026.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kejagung mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan PKP2B, namun izinnya telah dicabut pada 2017.

Meski izin dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan di Polres Kudus

Selain itu, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.

“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

Sementara itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini, meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur tersebut.

Menurutnya, unsur kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, penggeledahan masih berlangsung terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, penyidik turut menggeledah perusahaan terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.

Kejagung juga akan menyita aset milik tersangka guna mengembalikan kerugian negara.

“Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi,” ujar Syarief.

Baca Juga:  KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Ia menambahkan, pelacakan aset akan dilakukan terhadap milik pribadi tersangka, perusahaan, serta pihak afiliasinya.

Di sisi lain, Samin Tan diketahui pernah masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011 dengan kekayaan sekitar USD 940 juta atau setara Rp 13 triliun.

Pada 2019, ia sempat terseret kasus suap di KPK terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Setelah sempat menjadi buron, Samin Tan ditangkap dan diadili.

Namun pada 2021, pengadilan memvonis bebas Samin Tan karena tidak terbukti memberikan suap dan dinilai sebagai korban pemerasan. Putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung pada 2022. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, hukum indonesia, Jampidsus, kalteng, kasus korupsi, Kejagung, korupsi tambang, Penggeledahan, Penyitaan Aset, pt akt, samin tan, Tambang Ilegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?