MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tersangka korupsi pengelolaan tambang Samin Tan saat ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kejaksaan Agung menyebut Samin Tan bertindak melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan afiliasinya melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga merugikan negara.

Samin Tan sebelumnya dikenal sebagai pengusaha kaya yang masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes 2011, berada di posisi ke-28 dengan kekayaan diperkirakan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Pengusaha ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan KPK terkait kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali, kemudian mangkir hingga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020.

Ia sempat ditangkap dan dijerat sebagai tersangka suap Rp 5 miliar, namun divonis bebas oleh hakim pada 2021, yang dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022.

Tersangka Korupsi Tambang Kalteng
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait pengelolaan pertambangan di Murung Raya. Izin PT AKT telah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hingga 2025 secara ilegal.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief, mengatakan, “Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.”

Baca Juga:  Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalteng dan Kalsel.

Kejaksaan Agung juga akan melacak aset Samin Tan, termasuk aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya. Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. HUM/GIT

TAGGED: izin tambang dicabut, kasus korupsi tambang, Kejaksaan Agung, murung raya kalteng, pelacakan aset, Penggeledahan, penyimpangan pertambangan, pt asmin koalindo tuhup, samin tan, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
14 Mei 2026
Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”
13 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
14 Mei 2026
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang
14 Mei 2026
Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Meski Tak Terima Uang
13 Mei 2026
Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor
13 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Korupsi

Nadiem Makarim Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Peristiwa

Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang

Imigrasi Semarang menggelar sosialisasi strategis terkait Global Citizen of Indonesia (GCI), Golden Visa, hingga pembaruan sistem E-Visa
Imigrasi

E-Visa Dirombak, Golden Visa Digenjot: Imigrasi Semarang Gaspol Bekali Stakeholder Hadapi Era Baru Keimigrasian”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?