MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat menghadiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan tidak bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, serta menantang Jaksa melaksanakan mubahalah, Jumat 27 Maret 2026.

Nurhadi menyatakan sepanjang persidangan, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, dan ia telah melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya beserta sumbernya.

“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menegaskan keyakinannya majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji akan melihat kebenaran berdasarkan fakta persidangan, dan ia bersedia menanggung azab jika berdusta sesuai ajaran surah Ali Imran ayat 61.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

“Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya,” sambungnya.

Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai dakwaan Jaksa bersifat asumtif dan halusinatif karena tidak didukung bukti, termasuk saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan sebagai pemberi gratifikasi.

“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi,” jelas Rudjito.

Anggota Tim Advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, menambahkan Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan dari gaji, tunjangan, dan usaha sarang walet sepanjang 2011-2018 yang mencapai lebih kurang Rp 66,94 miliar.

Baca Juga:  Honor Febri Diansyah di Kasus SYL: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana

Aset yang dituduhkan Jaksa, termasuk villa di Megamendung, apartemen di Jakarta, dan mobil Mercedes Sprinter, dihitung hanya sekitar Rp 28 miliar di persidangan.

“Dari bukti-bukti formal dan fakta persidangan, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika ditantang Nurhadi untuk bersumpah dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.

Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Rabu 1 April 2026.

“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan. HUM/GIT

TAGGED: dakwaan, Eks Sekretaris MA, Gratifikasi, jaksa, kasus gratifikasi, Kasus TPPU, mubahalah, Nurhadi, pengacara nurhadi, Pengadilan Tipikor, putusan hakim, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Peran Samin Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tambang Kalteng Libatkan Pejabat
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kejaksaan

Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?