MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tahanan Rumah Yaqut Picu Permintaan Serupa, Abdul Wahid Ajukan Pengalihan

Publisher: Redaktur 27 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Gubernur Riau Abdul Wahid mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dalam sidang dugaan pemerasan di PN Tipikor Pekanbaru menyusul kasus Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 26 Maret 2026.

Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang yang juga menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Arief Setiawan dan Dani Nursallam.

Penasihat hukum menyebut pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK serta meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.

Selain itu, penasihat hukum juga meminta pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan dan adanya preseden dari kasus Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  KPK Bantah Diskriminasi! Beberkan Alasan Beda Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Eks Ketua DPRD Jatim

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” ujarnya.

Majelis hakim sempat menanyakan langsung kepada Abdul Wahid terkait permohonan tersebut, namun ia hanya menyatakan mengikuti penasihat hukumnya.

“Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid,” ujar hakim ketua.

“Sama,” jawab Abdul Wahid.

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah diperiksa KPK dan mengaku dalam kondisi sakit setelah menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut di Gedung KPK.

Baca Juga:  Eks Penyidik Dorong KPK Gerak Cepat Pulangkan Tannos dari Singapura

Selain itu, KPK menyatakan pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan tersebut.

“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan perkara kuota haji,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  Tiga Pejabat Kemenag Diklarifikasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK membantah pengalihan status tahanan Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat lembaga sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Asep.

Ia menambahkan pengalihan status tahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara.

“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Wahid, Dewas KPK, Gubernur Riau, hukum indonesia, kasus korupsi, Korupsi, KPK, Kuota Haji, pengalihan tahanan, sidang tipikor, tahanan rumah, yaqut choumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran
15 Agustus 2026
Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26
15 Agustus 2026
38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7 NTT, Korban Tersebar di Pulau Flores
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak

Haru Gladys, Paskibraka Papua Tengah Video Call Orang Tua Didampingi Gibran

Nasional

Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025, Meninggal di Usia 26

Hukum

Dituduh Pelakor, MR di Sampang Laporkan Emak-Emak yang Keroyok dan Lumuri Cabai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?