MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Publisher: Redaktur 25 Maret 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait kiriman spanduk satire MAKI di Gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk ‘satire’ piagam penghargaan ke Gedung KPK terkait pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa, 24 Maret 2026.

KPK menyambut positif kiriman tersebut sebagai bentuk ekspresi publik.

“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menilai tindakan MAKI mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum dan partisipasi publik sebagai pengawas proses KPK.

Baca Juga:  Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri oleh Setneg: Sesuai Aturan dan Langkah Perbaikan Surat

“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” tambahnya.

Budi menegaskan KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi dan berfungsi sebagai pengawas (watchdog) untuk memastikan setiap proses berjalan transparan.

Sebelumnya, Boyamin mengirim lima banner piagam penghargaan kepada KPK bertuliskan rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa.

“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Ia berharap piagam tersebut menjadi pengingat bagi KPK agar tidak mengulangi kesalahan serupa yang bisa merusak pemberantasan korupsi di masa depan.

“Meskipun YCQ sudah balik Rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu,” ujar Boyamin.

Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada Senin 23 Maret 2026 setelah menjalani serangkaian tes kesehatan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, gedung KPK, kasus kuota haji, KPK, MAKI, pengalihan tahanan, piagam penghargaan, publik awasi, satire, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry
12 Agustus 2026
Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry
12 Agustus 2026
Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry

Peristiwa

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

Kejaksaan

Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?