MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Bogor dan Sukabumi, Sempat Coba Bunuh Diri

Publisher: Redaktur 24 Maret 2026 2 Min Read
Share
Pisau yang digunakan WN Irak untuk menghabisi eks istri sirinya di Bampu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. (Dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap WN Irak bernama Fuad sempat kabur ke Bogor dan Sukabumi setelah membunuh DA (37), cucu Mpok Nori, sebelum akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sumatra, Senin 23 Maret 2026.

Menurut Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas usai melakukan pembunuhan.

“Jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat keluar kota ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ujarnya.

Selain itu, pelaku sempat memiliki niat mengakhiri hidupnya saat berada di Sukabumi, namun niat tersebut tidak jadi dilakukan.

Baca Juga:  Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

“Pada saat di Sukabumi dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatra,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu 21 Maret 2026 siang saat menumpangi bus menuju Pulau Sumatra di Kilometer 68 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” ujarnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas pada Sabtu 21 Maret 2026 pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Penggerebekan Sarang Narkoba di Matraman Terungkapkan Pembayaran QRIS

Sebelumnya, ibu korban berinisial B mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Kemudian, kakak korban berinisial A membuka pintu dan menemukan korban telah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah mengering.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 WIB menemukan adanya luka sayatan di bagian leher korban.

“KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: cucu mpok nori, Jakarta Timur, kabur bogor, kabur sukabumi, Kasus kriminal, luka sayatan leher, pelaku fuad, pembunuhan jaktim, pembunuhan wanita, penangkapan pelaku, percobaan bunuh diri, Tol Tangerang-Merak, wn irak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?