MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta

Publisher: Redaktur 11 Maret 2026 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 9 Maret 2026.

Persidangan tersebut menghadirkan Nadiem sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

“Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi,” ujar Nadiem usai sidang.

Baca Juga:  SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat: Umur Saya Sudah 70 Tahun

Ia juga mengaku bingung didakwa melakukan persekongkolan dalam perkara tersebut bersama para terdakwa.

Menurutnya, tidak ada bukti komunikasi yang menunjukkan adanya pembahasan terkait pengadaan Chromebook antara dirinya dengan para terdakwa.

“Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini,” ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem menilai kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang disebut dalam perkara tersebut hanyalah asumsi jaksa.

“Walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung. Mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar, tapi Allah selalu mendengar dan kebenaran akan selalu menemukan jalan,” katanya.

Baca Juga:  Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Plt Karutan KPK Nangis Minta Dihukum Ringan

Menurutnya, dari berbagai kesaksian yang muncul dalam persidangan, tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara maupun kesepakatan jahat dalam proyek tersebut.

“Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini benar-benar tidak ada kasus, tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief digelar pada 16 Desember 2025.

Jaksa mendakwa ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730. HUM/GIT

Baca Juga:  Terima Gratifikasi Rp 58,9 miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
TAGGED: Chrome Device Management, kasus Chromebook, kasus korupsi pendidikan, Kerugian Negara, korupsi Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, pengadaan laptop sekolah, Pengadilan Tipikor Jakarta, proyek chromebook, saksi mahkota, sidang tipikor, terdakwa kemendikbudristek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?