MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penertiban PKL Terus Bergulir, Achmad Hidayat: Perda Penataan dan Pemberdayaan ke Mana?

Publisher: Admin 9 Maret 2026 2 Min Read
Share
Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Achmad Hidayat, aktivis muda sekaligus kader PDIP.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id —Aktivis muda sekaligus kader PDI Perjuangan, Achmad Hidayat, mempertanyakan pendekatan Pemerintah Kota yang dinilai lebih mengedepankan penertiban ketimbang penataan dan pemberdayaan pedagang kecil.

Achmad Hidayat menyikapi sejumlah penertiban pedagang kaki lima di kota Surabaya yang selalu menggunakan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dirinya mempertanyakan fungsi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan pemerintah kota Surabaya melalui dinas koperasi, perdagangan dan UMKM sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003.

“Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, mereka jualan dengan modal nekat dan tidak melakukan tindakan kriminal . Tolong bisa dikaji ulang sehingga pendekatan terhadap PKL bukan penertiban melainkan penataan dan pemberdayaan,“ kata Achmad Hidayat.

Baca Juga:  Pedagang Buku Kampung Ilmu Sambat Akses Jalan Rusak Berat

Ia menanyakan apakah sudah dilakukan penerbitan tanda daftar usaha Pedagang Kaki Lima , penetapan zona PKL , Pembinaan dan Pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima.

“Ini justru menjadi potensi ekonomi kerakyatan seperti Street Food di Luar Negeri , jadi jangan melihat pedagang kaki lima seperti benalu yang hanya merusak keindahan kota,” tegas Achmad.

Justru ia menganggap Pemerintah Kota bisa melakukan Penertiban PKL yang melanggar apabila sudah melalui tahapan pendataan TDU -PKL, penetapan Zona PKL, pembinaan dan pemberdayaan.

“Saya ditangisi banyak pedagang kaki lima , mau lebaran justru ditertibkan . Disidang tipiring di pengadilan padahal hukum yang tertinggi adalah keselamatan Rakyat,” imbuh Kader PDIP tersebut. HUM/BAD

Baca Juga:  Rekom Eri Armuji Maju Pilwali Surabaya, Achmad Hidayat: Partai Puas dengan Kinerja Beliau
TAGGED: Achmad Hidayat, Aktivis Muda, Kader PDIP, Pemberdayaan PKL, Penertiban PKL, Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?