MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Dokter Detektif menyampaikan rasa lega setelah Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samira Farahnaz alias Dokter Detektif mengaku lega setelah dokter sekaligus kreator konten Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan pelanggaran produk kecantikan, Jumat 6 Maret 2026.

Sebagai pelapor dalam kasus tersebut, Dokter Detektif atau Doktif mengaku tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya setelah Richard Lee dijebloskan ke ruang tahanan.

Menurutnya, penahanan Richard Lee yang terjadi di bulan Ramadan bukan sekadar kebetulan, melainkan bentuk keadilan yang mulai terungkap.

“Pertama kali Doktif ucapin alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah SWT karena di bulan yang penuh dengan berkah, bulan Ramadan, Allah menunjukkan kekuasaan-Nya,” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Abraham Samad Terseret Pusaran Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ia mengaku perjuangannya menempuh jalur hukum melawan Richard Lee selama ini cukup melelahkan secara emosional dan mental.

“Cukup lelah melawan manusia satu ini. Tapi hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” ujarnya.

Sebagai bentuk rasa syukur, Doktif berencana menggelar acara syukuran dengan mengadakan buka puasa bersama.

“Jadi alhamdulillah terima kasih, insyaallah besok Doktif akan syukuran. Doktif juga akan bawa teman-teman juga buat kita buka bersama,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berencana melibatkan kelompok masyarakat yang membutuhkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Kekasih Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Anaknya, Diperiksa Intensif di Polda Metro

“Insyaallah besok kita syukuran bersama juga dengan teman-teman tunanetra, teman-teman panti asuhan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim, yakni klaim kandungan yang tidak sesuai dengan komposisi sebenarnya pada kemasan produk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025, Richard Lee akhirnya resmi ditahan penyidik pada 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif, termasuk beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor. HUM/GIT

TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus skincare, laporan doktif, overclaim produk, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk kecantikan, richard lee, tersangka richard lee, wajib lapor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Wamendagri Sentil Dalih Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Hukum

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?