JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samira Farahnaz alias Dokter Detektif mengaku lega setelah dokter sekaligus kreator konten Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan pelanggaran produk kecantikan, Jumat 6 Maret 2026.
Sebagai pelapor dalam kasus tersebut, Dokter Detektif atau Doktif mengaku tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya setelah Richard Lee dijebloskan ke ruang tahanan.
Menurutnya, penahanan Richard Lee yang terjadi di bulan Ramadan bukan sekadar kebetulan, melainkan bentuk keadilan yang mulai terungkap.
“Pertama kali Doktif ucapin alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah SWT karena di bulan yang penuh dengan berkah, bulan Ramadan, Allah menunjukkan kekuasaan-Nya,” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku perjuangannya menempuh jalur hukum melawan Richard Lee selama ini cukup melelahkan secara emosional dan mental.
“Cukup lelah melawan manusia satu ini. Tapi hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” ujarnya.
Sebagai bentuk rasa syukur, Doktif berencana menggelar acara syukuran dengan mengadakan buka puasa bersama.
“Jadi alhamdulillah terima kasih, insyaallah besok Doktif akan syukuran. Doktif juga akan bawa teman-teman juga buat kita buka bersama,” ucapnya.
Selain itu, ia juga berencana melibatkan kelompok masyarakat yang membutuhkan dalam kegiatan tersebut.
“Insyaallah besok kita syukuran bersama juga dengan teman-teman tunanetra, teman-teman panti asuhan,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim, yakni klaim kandungan yang tidak sesuai dengan komposisi sebenarnya pada kemasan produk.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025, Richard Lee akhirnya resmi ditahan penyidik pada 6 Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif, termasuk beberapa kali mangkir dari kewajiban wajib lapor. HUM/GIT


