PEKALONGAN, Memoindonesia.co.id – KPK menyegel sejumlah ruangan di Gedung Setda Kabupaten Pekalongan setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa 3 Maret 2026.
Sejumlah perkantoran di gedung tersebut tampak tertutup. Di depan pintu terpasang kertas warna putih dan merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK” disertai logo KPK, tanggal 3-3-2026, serta tanda tangan penyidik KPK.
Ruangan yang disegel berada di lantai dua, di antaranya kantor Bupati Pekalongan dan kantor Sekretaris Daerah Pemkab Lamongan. Sementara itu, kantor Wakil Bupati tidak tampak disegel.
Selain itu, tim KPK juga menyegel ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Lamongan. Ruang Kepala Dinas setempat turut disegel.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Pekalongan dan mengamankan Bupati Fadia Arafiq yang kemudian dibawa ke Jakarta.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. HUM/GIT


