JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Jumat 27 Februari 2026.
Usai sidang, Kerry menyatakan akan terus mencari keadilan karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
“Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujar Kerry Adrianto.
Menurutnya, putusan tersebut serupa dengan surat dakwaan.
“Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.
Kerry juga mengaku bingung karena PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) ikut dirampas untuk negara.
“Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai,” katanya.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambungnya.
Majelis hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.
Selain itu, Kerry dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. HUM/GIT


