JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB, Selasa 24 Februari 2026.
“Untuk putusan, kita tunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi putusan.
“Kami ingatkan kepada siapapun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarganya atau apapun. Laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim,” ujar hakim.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Selain itu, terdapat dua pokok persoalan dalam perkara ini, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Adapun sembilan terdakwa dalam perkara ini yakni Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. HUM/GIT


