MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya

Publisher: Redaktur 19 Februari 2026 2 Min Read
Share
Dokter Richard Lee (kanan) menjalani pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, Kamis 19 Februari 2026. Dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard Lee kepada wartawan.

Selain itu, dia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait produk yang dijualnya. Richard Lee juga mengklaim produk yang dijualnya telah sesuai prosedur.

“Semua produk yang saya jual legal dan terdaftar BPOM, serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Menurutnya, ia merasa sedih atas konflik dalam kasus yang sedang dijalaninya karena melibatkan dua dokter yang sama-sama menjual produk kecantikan.

“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua sejawat, dua orang profesional yang sama-sama menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00. Surat panggilan sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan diterima. Kita tunggu pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Budi menambahkan, penyidikan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas tanpa adanya intervensi yang mempengaruhi penanganan perkara.

“Proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan terus mengupdate rekan-rekan terkait penanganan tersangka DRL maupun perkara lainnya yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: BPOM, dokter kosmetik, konflik dokter, Layanan Kecantikan, pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan tersangka, Polda Metro Jaya, praperadilan ditolak, produk kecantikan, richard lee, skincare legal, tersangka kecantikan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?