MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Publisher: Redaktur 16 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus narkoba serta mengapresiasi komitmen penegakan hukum tanpa kompromi, Senin 16 Februari 2026.

“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut menunjukkan Polri sebagai institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat terkait perilaku oknum yang melakukan pelanggaran.

Ia juga mengapresiasi langkah Polri yang akan mengenakan sanksi etik maupun pidana terhadap eks Kapolres Bima.

Baca Juga:  18 Anggota Polri Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP

“Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi dan juga pidana,” katanya.

Ia berharap eks Kapolres Bima dikenakan hukuman lebih berat apabila terbukti bersalah karena anggota Polri seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba.

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

“Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu 15 Februari 2026.

Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna kelancaran pemeriksaan.

Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Sindikat Judol WN China Kerap Ganti Nama hingga URL

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Irjen Isir. HUM/GIT

TAGGED: akp malaungi, Bareskrim Polri, didik putra kuncoro, Divpropam Polri, eks Kapolres Bima, Habiburokhman, kasus narkoba, KEPP, Komisi III DPR, Polda NTB, Polri, sidang etik Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Hukum

Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026

Korupsi

Respons Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Soal Usulan UU KPK Balik ke Versi Lama

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?