MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Publisher: Redaktur 15 Februari 2026 2 Min Read
Share
Tangkapan layar video viral yang menunjukkan mobil dinas Pemkab Tuban diduga menggunakan pelat hitam saat mengisi BBM Pertalite.
Ad imageAd image

TUBAN, Memoindonesia.co.id – Viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan dugaan praktik curang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban yang mengubah pelat nomor kendaraan dinas demi mendapatkan BBM bersubsidi, Minggu 15 Februari 2026.

Aksi tersebut terekam kamera warga dan diduga terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil dengan nomor polisi S-1814-EP sedang mengisi Pertalite menggunakan pelat berwarna hitam.

Berdasarkan data kendaraan, nomor polisi tersebut merupakan alokasi resmi untuk kendaraan dinas milik Pemkab Tuban yang seharusnya menggunakan pelat merah.

Baca Juga:  Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan

Menanggapi viralnya video itu, Sekda Tuban Budi Wiyana mengaku belum menerima laporan detail mengenai unit mana yang terlibat dalam aksi tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran aturan yang tidak bisa dibenarkan.

“Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, mengganti pelat jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujar Budi Wiyana.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan bahwa secara aturan hukum mengubah atau memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor memiliki konsekuensi pidana.

Pihak kepolisian akan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

“Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegas Alaiddin. HUM/GIT

TAGGED: bbm bersubsidi, mobil dinas, pelanggaran aturan, Pelat Nomor, pemkab tuban, Pertalite, polres tuban, sekda tuban, Video Viral
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita
28 Agustus 2026
Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita
28 Agustus 2026
Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita

Hukum

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?