JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba usai gelar perkara yang dilakukan penyidik, Jumat 13 Februari 2026.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan.
Eko menjelaskan, dalam gelar perkara Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba, yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
“Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelasnya.
Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut, berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, seluruh peserta gelar sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU No.1 Tahun 2026 kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Eko. HUM/GIT


