JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat di Tana Toraja dan dijatuhi sanksi denda seekor babi serta lima ekor ayam usai candaan terkait budaya Toraja, Selasa 11 Februari 2026.
“Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok (hari ini), permohonan maaf kepada leluhur,” ujar hakim adat, Yusuf Sura’ Tandirerung, Rabu 11 Februari 2026.
Yusuf menuturkan Pandji diberi sanksi ringan karena pelanggaran dilakukan akibat ketidaktahuan dan telah menyampaikan permohonan maaf.
Ia didenda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai persembahan kepada leluhur di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’.
“Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam. Babi dan satu ayam besok mau dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam,” ujarnya.
Selain itu, ritual adat ma’bua’ disebut sebagai bentuk pemulihan martabat suku Toraja sekaligus janji kepada leluhur. Ritual tersebut akan digelar di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’.
“Ritual besok (hari ini) tidak di tongkonan lagi tapi di Pa’buaran Tongkonan Kaero. Ritual yang kita lakukan singkatnya adalah pemulihan harmonisasi dan janji kepada leluhur. Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, orang itu akan dijauhkan dari berkat,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja, Pandji menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya karena membawakan materi ritual adat Rambu Solo yang tidak dipahami dengan baik. HUM/GIT


