JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat pajak di Banjarmasin dan Bea Cukai di Jakarta dengan menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK, Rabu 4 Februari 2026.
“Ya biar aja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Purbaya di kompleks parlemen, Senayan.
Selain itu, Purbaya menegaskan tidak akan ada intervensi hukum yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Tapi gini, saya akan tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja. Kan ada pendampingan, akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Namun, ia menegaskan pejabat yang terbukti bersalah dapat diberhentikan.
“Nanti kita lihat, kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan, kita berhentikan,” ungkapnya.
“Ada yang tiga, di sini ada yang delapan, yang delapan juga,” tambahnya.
Diketahui, KPK menggelar dua OTT pada hari yang sama. OTT pertama dilakukan di kantor Bea Cukai Jakarta.
“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Selain itu, OTT kedua dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. HUM/GIT


