TANGERANG KOTA, Memoindonesia.co.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Minggu 1 Februari 2026.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin Kanur saat dihubungi.
Selain itu, status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Rabu 4 Februari 2026.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya. HUM/GIT


