JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap pengepul yang mengembalikan uang pemerasan calon perangkat desa dalam kasus mantan Bupati Pati Sudewo merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pati, Minggu 1 Februari 2026.
“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan terkait status pengepul tersebut sebagai pejabat Pemkab Pati.
Sementara itu, Budi menyatakan identitas dan jabatan pengepul tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Detilnya belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya pihak pengepul yang telah mengembalikan uang kepada masing-masing calon perangkat desa. Namun, KPK menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026.
Diketahui, Sudewo mengatur strategi pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa dengan membentuk tim bernama Tim 8 untuk memuluskan aksinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo memanfaatkan tim sukses Pilkada untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sejak November 2025.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. HUM/GIT


