JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istana Kepresidenan menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan kini tengah memprosesnya sesuai mekanisme, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Mahendra Siregar telah diterima oleh Istana.
“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” kata Prasetyo Hadi.
Selain Mahendra, pada hari yang sama tiga pejabat OJK juga mengundurkan diri dari jabatannya, yakni Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.
Saat ditanya apakah pengunduran diri tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi menyebut surat pengunduran diri Mahendra dan pejabat OJK lainnya masih dalam proses.
“Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penetapan pengunduran diri akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang,” jelasnya.
Meski demikian, Prasetyo memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan dan fungsi di OJK karena telah ditetapkan pengganti sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
“Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga,” terangnya.
Pengunduran diri empat pejabat OJK tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. HUM/GIT


