JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ruben Onsu di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Januari 2026.
Sarwendah diperiksa berkaitan dengan beredarnya konten dari akun media sosial TikTok yang diduga menyebarkan fitnah mengenai asal-usul anaknya bersama Ruben Onsu.
Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah bukti guna memperkuat keterangannya dalam perkara tersebut.
“Jadi kita serahkan bukti-bukti bahwa memang anak itu adalah memang anak dari klien kami (anak berinisial T),” kata Chris Sam Siwu.
Chris menjelaskan akun TikTok Vina.run diduga menyebarkan tudingan tidak benar terkait status anak Sarwendah dan Ruben Onsu. Konten tersebut dinilai mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik.
“Karena di sana kan mereka memfitnah. Akun itu memfitnah bukan anak klien kami, segala macam. Kami juga enggak paham ya, klien kami juga bingung,” ujarnya.
Ia menambahkan terdapat indikasi adanya pihak tertentu yang secara berulang menyerang Sarwendah melalui media sosial, dan pihaknya akan menelusuri pelaku di balik akun tersebut.
“Klien kami itu merasa seperti ada pihak yang tidak suka terus-menerus. Jadi kami pelan-pelan akan hadapi juga sampai memang kami tahu siapa sih pelaku sebenarnya nantinya,” ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut tidak berdasar dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
“Yang pasti kita jelaskan semua buktinya bahwa apa yang disampaikan di akun TikTok ‘Vina.runn’ itu tidak benar sama sekali. Dan ini menjadi pelajaran buat yang lain juga jangan asal bicara dan jangan melakukan fitnah-fitnah,” tegasnya.
Presenter Ruben Onsu secara resmi melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah yang menyerang nama baik serta menyangkut anaknya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak. HUM/GIT


