JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penukaran uang miliaran rupiah oleh Ridwan Kamil di luar negeri terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Jumat 30 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil selama berada di luar negeri, termasuk pihak-pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, serta sumber pembiayaannya.
“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten pribadi Ridwan Kamil dan pihak perusahaan penukaran uang atau money changer yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Menurut Budi, KPK menemukan indikasi penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujet. HUM/GIT


