MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Publisher: Redaktur 30 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya menyusul hasil audit terkait penetapan tersangka Hogi Minaya dalam kasus dua terduga jambret tewas, Jumat 30 Januari 2026.

“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisno Andiko.

Menurutnya, hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Selain itu, hasil audit tersebut telah digelar dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Baca Juga:  KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Trunoyudo.

Sementara itu, Trunoyudo menyebutkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman direncanakan dipimpin Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap APH alias Hogi Minaya (43) usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 26 April 2025 pagi, saat istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

Hogi yang berada di lokasi kemudian mengejar dan memepet pelaku ke arah trotoar hingga sepeda motor pelaku menabrak tembok dan menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Arsita menjelaskan kasus penjambretan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dihentikan karena pelaku meninggal dunia, sementara proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan.

“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” kata Arsita. HUM/GIT

TAGGED: audit polri, Jakarta, Kapolresta Sleman, kasus hogi, kecelakaan maut, kombes edy setyanto, Mabes Polri, penjambretan sleman, penonaktifan polisi, polda diy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?