JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB guna mendalami aktivitas dan pembiayaan selama menjabat, Kamis 29 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aktivitas Ridwan Kamil semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk urusan pembiayaan.
“Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Randy, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lain dalam perkara yang sama.
Menurut Budi, penyidik mendalami pengadaan jasa agensi periklanan di Bank BJB, termasuk pola penukaran uang asing ke rupiah.
“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” jelasnya.
Ridwan Kamil sendiri telah lebih dulu diperiksa KPK dalam perkara ini. KPK juga menyoroti sejumlah aset milik Ridwan Kamil berupa kafe yang tidak tercantum dalam laporan LHKPN.
Menurut Budi, penyidik akan menyandingkan penghasilan resmi dengan aset dan dugaan aliran dana lainnya.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK juga mendalami kewajaran aliran dana serta kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.
“Apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah masuk akal, itu yang menjadi materi pendalaman penyidik,” tambahnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta.
KPK menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter. HUM/GIT


