MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

Publisher: Redaktur 30 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB guna mendalami aktivitas dan pembiayaan selama menjabat, Kamis 29 Januari 2026.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aktivitas Ridwan Kamil semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk urusan pembiayaan.

“Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain Randy, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lain dalam perkara yang sama.

Menurut Budi, penyidik mendalami pengadaan jasa agensi periklanan di Bank BJB, termasuk pola penukaran uang asing ke rupiah.

Baca Juga:  ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” jelasnya.

Ridwan Kamil sendiri telah lebih dulu diperiksa KPK dalam perkara ini. KPK juga menyoroti sejumlah aset milik Ridwan Kamil berupa kafe yang tidak tercantum dalam laporan LHKPN.

Menurut Budi, penyidik akan menyandingkan penghasilan resmi dengan aset dan dugaan aliran dana lainnya.

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK juga mendalami kewajaran aliran dana serta kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

Baca Juga:  KPK Dalami Perkara Kejari Bekasi Saat Periksa Eks Kajari Terkait Suap Ade Kuswara

“Apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah masuk akal, itu yang menjadi materi pendalaman penyidik,” tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta.

KPK menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, gubernur jabar, Jakarta, Korupsi Iklan, KPK, pemeriksaan KPK, Pengadaan Iklan, randy kusumaatmadja, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?