MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tipikor PN Medan, Eks Kapolres Tapsel Akui Utang Budi ke Pengusaha Galian C

Publisher: Redaktur 24 Januari 2026 4 Min Read
Share
Eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PN Medan.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 23 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, AKBP Yasir Ahmadi mengaku pernah bertemu dengan Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group Muhammad Akhirun Piliang.

“Kami ketemu pak Topan dan pak Kirun di kantornya beliau, bulan Mei 2025. Saya yang menghubungi Topan atas permintaan pak Kirun katanya mau urus galian C. Kami dikasih kesempatan pak Topan, sekaligus saya ada tugas ke Medan, jadi kami jumpai,” ucap Yasir.

Ia menyebut pertemuan itu dilakukan untuk membahas pengurusan izin galian C milik Akhirun yang belum terurus.

“Pak Kapolres, tolong ketemukan sama pak Kadis, beliau kan juga Kadis ESDM. Saya mau urus galian C saya yang nggak terurus,” tambahnya.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ungkap Asal Nama Grup WA Mas Menteri Core Team di Sidang Tipikor Jakarta

Selain itu, Yasir mengaku Akhirun sempat mendatangi rumahnya di Medan untuk membahas permohonan izin tersebut.

“Kirun datang ke rumah saya di Medan. Setelah saya pulang dari Polda dia ke rumah, saya ajak ngopi di sana. Nah di situlah dia minta izin dikeluarkan, saya hanya didatangi beliau terkait minta izin,” ujarnya.

Menurut Yasir, dalam pertemuan selanjutnya Topan Ginting dan Akhirun Piliang sempat berdebat mengenai urutan penerbitan izin dan pembayaran uang reklamasi.

“Setelah ketemu di situ, Topan dengan Kirun berdebat, apakah dikeluarkan uang reklamasi dulu atau izin dulu dikeluarkan. Lalu dalam pertemuan dibahas tentang galian C dan viral rumah pak Topan serta membahas anaknya yang sakit,” katanya.

Yasir juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Rasuli Siregar, namun tidak terjadi komunikasi karena tidak saling mengenal.

Baca Juga:  Prabowo Tinjau Bencana Tapanuli Selatan dan Aceh Tamiang Pastikan Pemulihan Cepat

“Saya sempat jumpa sama pak Rasuli, saya nggak terlalu kenal jadi nggak tahu mau bahas apa. Pada saat survei pertama di lokasi jalan pak Kirun tidak turun. Kirun turun survei kedua,” imbuhnya.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya pembahasan proyek jalan dalam pertemuan yang berlangsung di Grand City Hall, Medan.

“Sependengaran saya di situ nggak ada bahas masalah jalan. Pertemuan ini di Grand City Hall. Lalu, habis maghrib yang dibahas soal galian C,” tandasnya.

Ketika ditanya jaksa penuntut umum KPK mengenai pembahasan proyek jalan, Yasir menyebut dirinya telah keluar dari ruang pertemuan.

“Dalam pertemuan saya keluar dan pertemuan selanjutnya keluar juga. Memang nggak ada masalah itu dibahas pak, cuma bahas galian C,” ujarnya.

Baca Juga:  Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Yasir juga menjelaskan kedekatannya dengan Akhirun terkait tugasnya sebagai Kapolres dalam menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan Batu Jomba, Tapsel.

“Kami kalau jaga 24 jam jalan itu nggak kuat, ketika material batu runtuh, longsor dan kecelakaan, kami sering minta tolong ke pak Kirun untuk memperbaikinya. Saya berutang budi kepada pak Kirun, beliau sering membersihkan material jalan tanpa dibayar negara hingga sekarang,” tegasnya.

Selain itu, Yasir menyebut Akhirun pernah mengurus galian C di kawasan Batang Toru, meski ia tidak mengingat nama perusahaan yang digunakan.

“Kirun ngurus galian C, tapi nama perusahaannya aku tidak ingat. Letaknya di Batang Toru. Saya nggak tahu nama PT-nya. Setiap pertemuan di kafe yang melakukan payment saya, tapi kalau pertemuan di Grand Aston saya nggak tahu,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: galian c, kapolres tapsel, Korupsi jalan, Medan, PN Medan, rasuli siregar, sidang tipikor, Sumut, Topan Ginting, yasir ahmadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya
25 Agustus 2026
Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?