JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta, Senin 20 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang ratusan juta rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Asep merinci, uang tunai sebesar Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Maidi.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dana CSR dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. HUM/GIT


